Pernahkah kamu menemukan mutiara di
tumpukan jerami? Atau bertemu seseorang yang kamu sayangi setelah tidak
berjumpa beberapa tahun?
Ini
hanyalah untuk menggambarkan betapa bahagianya ketika kita bertemu atau
menemukan suatu hal yang berharga, baik itu bersifat universal ataupun
menurut kita sendiri.
Saya
telah menemukan sebuah mutiara di lembar fotokopian tugas yang
diberikan oleh dosen saya, menemukan irama yang hilang diantara melodi
ilmu.
Walaupun sedikit, namun sangat bermakna.
Dan saya berharap akan menemukan mutiara lainnya dengan adanya mutiara pertama ini.
Mutiara ini adalah mengenai Ilmu Ekonomi, yaitu mengenai nilai kebersamaan, kekeluargaan atau kerjasama (cooperation).
Walaupun
Saya sering mendengar kata kerjasama yang diidentikan dengan lembaga
koperasi di suatu negara, namun baru kali ini Saya bisa merasakan begitu
besarnya manfaat dari kerjasama yang di identikan dengan koperasi
tersebut setelah membaca kesuksesan koperasi-koperasi di Negara lain
seperti Inggris, Perancis, dan Amerika.
Ironinya
masyarakat Indonesia yang telah lama memiliki budaya gotong-royong
lebih dulu, malah masih memegang kepercayaan kapitalisnya dalam berbagai
macam usahanya di dalam era modern ini. Sebagian masyarakat kita masih
terkungkung dengan pemahaman “laissez-faire” yang dikemukakan oleh Adam
Smith. Hanya dengan persaingan, kemajuan dapat diwujudkan. Nilai
kerjasama dianggap tidak mampu memberikan keuntungan dan kesejahteraan.
Apabila
persaingan dianggap sebagai satu-satunya kekuatan mencapai
kesejahteraan bersama, maka orang tidak boleh lupa tatkala dunia
berhenti akibat dua kali kedahsyatan perang dunia, yang menggerakan
kembali dunia yang berhenti adalah kerjasama sebagai kekuatan tandingan,
wujudnya adalah lahirnya The League of Nations (setelah Perang Dunia I)
dan The United Nations (setelah Perang Dunia II). Dalam konteks
nasional nilai gotong-royong telah membuat Indonesia merdeka atas
Negara-negara imperialis seperti Belanda, Inggris dan Jepang.
Oleh
karenanya nilai gotong-royong ini harus segera dilestarikan dan
diimplementasikan tidak secara parsial, namun dengan komprehensif
sehingga terbentuk sinergi kekuatan ekonomi. Ekonomi rakyat, UKM,
ekonomi sektor informal lebih membutuhkan kerjasama sinergis dari pada
bersaing, wadahnya adalah koperasi. (diambil dari Buku “Kembali Ke Pasal
33 Uud 1945 Menolak Neoliberalisme” yang ditulis oleh Sri-Edi Swasono).
Komentar
Posting Komentar