Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yang ketersediannya atau kemampuan orang mendapatkannya terbatas. Ilmu ekonomi regional (IER) atau ilmu ekonomi wilayah adalah suatu cabang dari ilmu ekonomi yang dalam pembahasannya memasukkan unsur perbedaan potensi satu wilayah dengan wilayah yang lain.
Ilmu ekonomi regional merupakan bagian daripada ilmu ekonomi, dimana secara spesifik membahas tentang pembatasan pembatasan wilayah ekonomi dari suatu Negara dengan mempertimbangkan kondisi dan sumber daya alam serta sumber daya manusia yang tersedia disetiap wilayah ekonomi. Ilmu ekonomi regional tidak membahas tentang kegiatan individu, tetapi melainkan menganalisa suatu wilayah secara keseluruhan dengan mempertimbangkan potensi yang beragam yang dapat dikembangkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dari wilayah yang bersangkutan. Pembatasan pembatasan pembasahan ekonomi regional selalu menekankan pada barang barang ekonomi.
Ilmu ekonomi regional termasuk cabang ilmu yang baru dari ilmu ekonomi. Cabang ilmu ekonomi lain yang terakhir berkembang adalah ilmu ekonomi lingkungan sebagai pecahan dari ilmu ekonomi regional. Pemikiran kea rah ekonomi regional secara sepotong-potong dicetuskan oleh Von Thunen (1826), Weber (1929), Ohlin (1939) dan Losch (1939). Namun secara umum Walter Isard adalah orang yang pertama kali dianggap dapat memberikan wujud atas ilmu ekonomi regional, ilmu ekonomi regional baru menunjukan wujudnya setelah diterbitkan disertasi Walter Isard di Harvard Univercity yang berjudul Location and Space Economics (1956).
Ilmu ekonomi regional baru masuk ke Indonesia pada awal tahun 1970-an, karena pemerintah menyadari pentingnya pembangunan ekonomi daerah sebagai bagian dari cara untuk mencapai tujuan pembanguan nasional. Artinya, pemerintah mulai menyadari bahwa kebijakan ekonomi tidaklah boleh dibuat seragam untuk semua daerah, padahal kondisi dan potensi daerah itu tidak sama antara satu dengan yang lainnya. Secara singkat dijelaskan bahwa istilah daerah digunakan untuk ruang yang terkait dengan batas administrasi pemerintahan. Istilah kawasan akan digunakan untuk wilayah yang memiliki kesamaan kondisi fisik. Misalnya apabila digunakan istilah perekonomian wilayah, uraian itu menyangkut perekonomian suatu kesatuan ruang tanpa ada konotasi dengan wilayah pemerintahan tertentu. Adapun apabila digunakan istilah perekonomian daerah, hal itu terkait dengan wilayah administrasi pemerintahan.
Komentar
Posting Komentar